Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Posko Aduan Nasabah, LBH Konsumen Jakarta Sebut Bumiputera Ingkar Janji

image-gnews
Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Sejumlah Nasabah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta menilai Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung membayar klaim nasabah merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Seperti diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHP.

“Sesuai polis yang ditandatangani bersama bahwa nasabah yang telah habis masa kontraknya akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 60.280.867,” kata LBH melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Namun, kata LBH, dengan berbagai alasan Bumiputera justru tidak membayar klaim nasabah sesudah masa kontrak selesai. Sementara perbuatan ingkar janji yang dituduhkan kepada Bumiputera itu diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUHP.

Untuk itu, LBH sejak hari ini membuka posko pengaduan kepada nasabah Bumiputera. Menurut lembaga bantuan hukum ini, posko itu berfungsi untuk menampung aspirasi korban yang polisnya telah jatuh tempo, tapi klaimnya tidak dicairkan.

LBH juga mengimbau kepada masyarakat atau nasabah Bumiputera agar segera mendaftar ke posko di Graha Samali, lantai 1 di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Para nasabah juga bisa menghubungi nomor kontak 081317422079.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Bumiputera mendatangi ruang rapat Fraksi Golkar di Gedung DPR kemarin, Selasa, 25 Agustus 2020. Mereka menuntut agar klaim asuransi yang sudah jatuh tempo segera dicairkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

5 jam lalu

Ilustrasi rusunawa. jabarprov.go.id
Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

8 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

9 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

9 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

10 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

11 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.